Kasus Cyber Crime E-Commerce
di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir ini, banyak sekali
perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan
surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia. Dalam KUH Pidana memang
telah terdapat Bab khusus yaitu Bab XII yang mengkriminalisasi
perbuatan-perbuatan pemalsuan surat, tetapi ketentuan-ketentuan tersebut
sifatnya masih sangat umum. Pada saat ini surat-surat dan dokumen-dokumen yang
dipalsukan itu dapat berupa electronic document yang dikirimkan atau yang
disimpan di electronic files badan-badan atau institusi-institusi pemerintah,
perusahaan, atau perorangan. Seyogyanya Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan
pidana khusus yang berkenaan dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan
membeda-bedakan jenis surat atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex
specialist di luar KUH Pidana. Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime
yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web
Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan
naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan
Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37). Selanjutnya pada bulan September dan
Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web
milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya.
Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan
nasabah (Agus Raharjo 2002:38). Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai
cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang
dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya
adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu
kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002). Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152). Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002). Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban. Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum.
Urgensi cyberlaw bagi
Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat
indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang
memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi. Adanya hukum siber
(cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya.
Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet
dapat menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang
mengikat dan “memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan
membatasi pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan
menggunakan internet. Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam
mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi
adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi
auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang
diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga
diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan
baik. Kasus-kasus cybercrime dalam bidang e-commerce sebenarnya banyak sekali
terjadi, namun ditengah keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia aparat
hukum dibidang penyelidikan dan penyidikan, banyak kasus-kasus yang tidak
terselesaikan bahkan tidak sempat dilaporkan oleh korban, sehingga sangat
dibutuhkan sekali kesigapan sistem peradilan kita untuk menghadapi semakin
cepatnya perkembangan kejahatan dewasa ini khususnya dalam dunia cyber. Untuk
mencapai suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan
e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai
cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses
penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan. Diharapkan aparat penegak
hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemamampuan
penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih
apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah
untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai
penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat
tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar